MACAM-MACAM ZINA
Zina adalah salah satu perbuatan yang ditolak keras oleh Allah SWT. Zina tidak hanya sebatas melakukan hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga melakukan-tindakan yang melibatkan syahwat lawan jenis yang tidak muhrim juga termasuk zina.
Allah SWT berfirman,
“Dan janganlah kamu melepaskan zina, karena sungguh zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang).” (QS Al-Israa: 32)
“Dan janganlah kamu melepaskan zina, karena sungguh zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang).” (QS Al-Israa: 32)
Berzina merupakan perbuatan buruk, yang tidak hanya merugikan diri sendiri dan tetapi juga merugikan bagi lingkungan sekitar. Tidak ada untungnya yang didapat dari berzina, bahkan untuk siawanan. Zina hanya akan berhasil tetapi tidak tenang dan sulit.
Macam Zina
Macam zina bukan hanya melakukan persetubuhan antar pasangan yang bukan muhrim, tetapi juga termasuk tindakan-tindakan yang menyebabkan syahwat.
Dikutip dari Liputan6.com, ada 3 macam zina, yaitu al laman, zina muhsan, dan zina gairu muhsan:
Zina Al-Laman
Zina Al-Laman merupakan jenis zina yang dilakukan dengan menggunakan panca indera. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi,
"Telah diterapkan untuk anak-anak Adam yang harus diganti, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah kata yang diucapkan, tangan zinanya adalah membantah, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah hukuman. " (SDM. Muslim)
Zina Muhsan
Zina Muhsam adalah jenis zina yang dilakukan oleh orang-orang yang telah menikah atau telah memiliki suami atau istri. Berhubungan, seseorang yang telah menikah atau memiliki suami atau istri, tetapi tidak setuju dengan orang lain yang bukan mahram atau bisa disebut berselingkuh.
Zina Gairu Muhsan
Zina Gairu Muhsan merupakan jenis zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah. Contohnya adalah mereka yang sedang menjalin hubungan sebelum menikah atau berpacaran, namun melakukan perilaku zina.
Hukum Zina Menurut Islam
Perbuatan zina adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dalam golongan dosa besar menurut Islam. Allah SWT berfirman yang berarti:
"Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain bergabung dengan Allah dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya) selain dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya) (68), (yaitu) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina (69). " (QS Al-Furqan: 68-69)
Komentar
Posting Komentar